Pali - Sumsel Pihak Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Masyarakat (LSM-PMP) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan.
Mengeluarkan peringatan tegas dan larangan resmi/penghentian sementara seluruh aktivitas pembelian serta pengangkutan kayu jenis balam dan racok yang diduga tanpa izin.
Seluruh wilayah hukum Kabupaten PALI (mencakup semua kecamatan).
Perusahaan pengangkut kayu, pemilik modal, pengusaha hasil hutan, serta warga yang terlibat langsung maupun tidak langsung.
Sejak peringatan dikeluarkan (16 Juni 2026) hingga pihak terkait melengkapi dokumen izin yang sah sesuai aturan kehutanan.
Maraknya kegiatan ilegal yang merusak ekosistem hutan dan melanggar hukum.
Volume Kayu: Saat cuaca mendukung, pengambilan kayu balam dan racok bisa mencapai 1.000 ton per bulan, di mana sekitar 60% berasal dari wilayah PALI.
Kerugian Daerah: Ada dugaan bahwa setoran pajak dari hasil kayu di Kabupaten PALI justru masuk/kembali ke Kabupaten Muara Enim, sehingga merugikan pendapatan daerah PALI sendiri.
Pihak LSM menekankan sanksi berat bagi para pelanggar berdasarkan regulasi yang berlaku:
Penebangan Tanpa Izin (Pasal 12 huruf d): Ancaman pidana penjara 1–5 tahun dan denda Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar.
Mata Rantai Perdagangan: Larangan keras untuk menerima, membeli, atau menjual kayu yang diduga hasil pembalakan liar.
Sanksi Korporasi: Jika melibatkan perusahaan/korporasi, izin usaha akan dicabut secara permanen dan denda dinaikkan 10 kali lipat dari ketentuan perorangan.
LSM-PMP berkomitmen untuk tidak sekadar memberikan imbauan, melainkan akan turun langsung memantau lapangan dan bersinergi dengan aparat penegak hukum (APH) untuk menindak tegas pihak yang membandel demi menyelamatkan ekosistem hutan PALI ( Selasa 16/6/2026 )












Komentar
Tuliskan Komentar Anda!