Petaka Jalan Cor Purun Timur: Limbah B3 Semen Cemari Pemandian Umum Warga

Petaka Jalan Cor Purun Timur: Limbah B3 Semen Cemari Pemandian Umum Warga


PALI, RISET ONLINE || 30 April 2026 – Sebuah proyek pembangunan jalan cor di Desa Purun Timur, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, kini menuai kecaman. Alih-alih membawa kemajuan, aktivitas pengolahan material semen di lokasi tersebut justru dituding menyebarkan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang mengalir bebas ke fasilitas publik.

Limbah Korosif Menuju Pemandian Umum

Hasil pantauan di lapangan pada 29 April 2026 menunjukkan pemandangan yang memprihatinkan. Sisa material semen cair dan lumpur sisa pengolahan meluap hingga ke jalan umum. Yang lebih mengkhawatirkan, aliran air semen tersebut diketahui mengalir langsung menuju lokasi pemandian umum warga.

Cairan semen bukan sekadar kotoran biasa; dalam aturan lingkungan hidup, sisa material ini termasuk kategori limbah korosif yang dapat merusak jaringan tubuh manusia serta mematikan habitat makhluk hidup di sekitarnya.

Mengangkangi UU Lingkungan Hidup

Pembiaran yang dilakukan oleh pihak pengelola proyek ini jelas merupakan pelanggaran berat terhadap konstitusi lingkungan. Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:

  • Pasal 59 ayat 4: Menegaskan bahwa setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengolahan secara khusus.

  • Pasal 60: Melarang keras pembuangan limbah B3 langsung ke media lingkungan (tanah atau air) tanpa izin.

Pelanggaran terhadap pasal-pasal ini bukan main-main. Pelaku bisa dijerat sanksi pidana serta denda administratif yang nilainya bisa mencapai Rp3 Miliar.

Menanti Nyali DLH PALI

Melihat dampak "radiasi" buruk dan kerusakan ekosistem di Purun Timur, publik kini mempertanyakan pengawasan dari Pemerintah Kabupaten PALI, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Hingga berita ini diturunkan, pengelola proyek jalan cor tersebut terkesan tutup mata dan membiarkan limbah beracun itu terus mengalir. DLH PALI didesak segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan laboratorium dan mengambil tindakan tegas sebelum jatuh korban jiwa atau kerusakan lingkungan yang permanen.


Teks/Foto : AMIRUDIN
Editor: HENGKY YOHANES