DUGAAN CETAK SAWAH DESA PRAMBATAN KECAMATAN ABAB KABUPATEN PALI TUMPANGAN TINDIH

DUGAAN CETAK SAWAH DESA PRAMBATAN KECAMATAN ABAB KABUPATEN PALI TUMPANGAN TINDIH

PALI, SUMATERA SELATAN – Proyek Cetak Sawah di Desa Prambatan, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, diduga kini tengah memicu sorotan tajam dan polemik berkepanjangan. Ditemukannya ketidaksesuaian (discrepancy) data luas lahan yang sangat ekstrem antara perencanaan di atas kertas dengan fakta riil di lapangan memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat dan lembaga swadaya.
Tidak hanya dihantam persoalan penyusutan lahan yang drastis, proyek fisik bernilai strategis tersebut diduga sudah dipaksakan berjalan dengan pengerahan alat berat di lapangan, meskipun belum mengantongi legalitas hukum yang sah atau persetujuan tertulis dari pemerintah desa setempat.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, karut-marut proyek cetak sawah ini bermula dari proses penyaringan kuota lahan yang menyusut drastis secara bertahap, dari ratusan hektare hingga menyisakan angka yang dinilai tidak masuk akal:
Usulan Awal (Perencanaan 2025–2026): Pemerintah Desa bersama masyarakat mengusulkan lahan potensial seluas 206 hektare.
Kajian Tim Konsultan Teknis: Setelah melalui kajian teknis, angka tersebut dipangkas menjadi 150 hektare.
Verifikasi Dinas Pertanian: Kejanggalan mulai menguat saat Dinas Pertanian Kabupaten PALI melakukan verifikasi dokumen dan menyatakan hanya 40 hektare lahan yang lolos verifikasi.
Hasil Pengukuran Fisik Lapangan: Puncaknya terjadi pada pertengahan Juni 2026. Warga setempat bersama unsur Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) dari Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Tanah Abab melakukan pengukuran fisik langsung di lokasi wilayah kerja ULPA.
Hasilnya sangat mengejutkan. Tim lapangan hanya menemukan total 12 hektare lahan riil yang siap digunakan—terbagi atas 4 hektare di sisi kiri jalan dan 8 hektare di sisi kanan jalan. Dengan kata lain, lahan riil di lapangan tersisa kurang dari 6% dari total usulan awal masyarakat.

Selain penyusutan lahan yang drastis, proyek ini ditengarai menabrak aturan administrasi negara yang sangat serius. Hingga saat ini, seluruh dokumen dan berkas administrasi proyek belum ditandatangani dan disahkan oleh Kepala Desa Prambatan. Secara hukum tata negara dan administrasi desa, proyek ini dinilai berjalan tanpa legalitas formal yang utuh.
Belum selesainya musyawarah desa, ketidakjelasan batas wilayah, adanya status tanah ulayat, hingga tumpang tindih kawasan disinyalir menjadi alasan kuat mengapa Kepala Desa Prambatan belum menandatangani berkas tersebut. Akibatnya, pekerjaan cetak sawah tersebut secara administratif belum selesai dan belum dilakukan Serah Terima (PHO).
Namun anehnya, meski masih cacat secara administrasi, persiapan dan pengerjaan fisik menggunakan alat berat di lapangan justru sudah dipaksakan berjalan oleh pihak-pihak tertentu yang terkesan terburu-buru.


Tepat pada hari ini, Sabtu (20/06/2026), perwakilan BPD Desa Prambatan, Fauzi Boher, menyatakan bahwa pada prinsipnya pihak BPD sangat mendukung adanya program cetak sawah tersebut demi kemajuan pertanian .
.
Selanjut Masyarakat minta Klarifikasi Terbuka Mendesak diadakannya rapat koordinasi terbuka yang melibatkan seluruh elemen masyarakat, pihak pemerintah desa, tim konsultan, dan dinas terkait guna menyinkronkan data agar sesuai dengan realita objek di lapangan.
Kemudian Warga menyatakan akan terus mengawal kasus ini secara ketat demi mencegah adanya potensi kerugian uang negara akibat laporan volume proyek yang diduga fiktif (mark-up lahan).

Sengkarut ini kian memanas setelah mendapat perhatian dan pengawalan ketat dari Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Masyarakat PALI (LSM-PMP). Ketua LSM-PMP ( Saparudin Bundar) secara blak-blakan mengkritik pelaksanaan proyek yang dinilai berantakan dan penuh kejanggalan sejak awal.
"Cetak sawah di Desa Prambatan, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI ini seperti proyek yang 'belum sudah-sudah' (tidak kunjung beres - beres ). Ada ketidakberesan yang sangat mencolok antara anggaran yang digelontorkan dengan fakta fisik di lapangan," ujar Ketua LSM-PMP dengan nada tegas.

Merespons konflik data dan indikasi pelanggaran aturan ini, LSM-PMP menuntut tindakan konkret dan segera dari aparat penegak hukum dan instansi pengawas.
"Kepada pihak-pihak terkait yang memiliki wewenang, kami minta dan desak untuk segera turun ke lapangan. Lakukan pengukuran ulang secara menyeluruh dan transparan di hadapan masyarakat. Tidak kalah penting, audit secara investigatif seluruh dana yang telah dikeluarkan untuk proyek cetak sawah tersebut. Uang negara tidak boleh mengalir begitu saja pada proyek yang luasan lahannya diduga fiktif dan cacat hukum," tambahnya.

Selanjutnya warga Setempat , serta desakan audit dari LSM-PMP, bola panas kini berada di tangan Dinas Pertanian Kabupaten PALI dan aparat penegak hukum. Jika pengerjaan fisik di atas lahan yang kenyataannya hanya 12 hektare tersebut terus dipaksakan menggunakan basis anggaran kuota yang jauh lebih besar, maka potensi kerugian negara akibat tindak pidana korupsi serta risiko konflik fisik terkait lahan yang tumpang tindih dipastikan tidak akan terhindarkan.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi lebih lanjut kepada Kepala Dinas Pertanian PALI maupun konfirmasi lanjutan terhadap Ketua BPD Desa Prambatan untuk cetak sawah kami tidak di libatkan , Desa Prambatan Kecamatan Abab, Kabupaten PALI, mendapatkan jawaban resmi. (Red)