Pali - Desa Purun timur kecamatan penukal dugaan penyalahgunaan dan penjualan material semen milik proyek pembangunan jalan cor menjadi sorotan warga di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), Sumatera Selatan. Terjadi dugaan penjualan material semen yang seharusnya digunakan untuk proyek pembangunan jalan, diketahui material tersebut dialihkan dan dijual ke lokasi lain di luar rencana pembangunan yang telah disepakati sebelumnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga setempat yang enggan disebutkan namanya, aksi pemindahan material ini dilakukan secara sembunyi-sembunyi pada malam hari. Warga mengaku curiga karena volume semen yang diturunkan di lokasi proyek tampak terus menyusut, sementara aktivitas pengecoran jalan justru sering terhenti dengan alasan kekurangan bahan baku.
Kecurigaan masyarakat akhirnya memuncak ketika sebuah armada angkutan kedapatan memindahkan puluhan sak semen dari gudang penyimpanan sementara proyek menuju ke sebuah toko bangunan swasta. Setelah ditelusuri lebih lanjut oleh perwakilan warga, transaksi ilegal tersebut diduga kuat diotak-atik dan diinisiasi oleh salah satu oknum perangkat Desa Purun Timur.
Keterlibatan oknum perangkat desa ini tentu memicu amarah dan kekecewaan yang mendalam dari warga masyarakat Purun Timur. Sebagai figur yang seharusnya mengawasi dan menyukseskan pembangunan infrastruktur di desanya, tindakan oknum tersebut dinilai telah mengkhianati kepercayaan publik demi meraup keuntungan pribadi semata.
Dampak dari dugaan penggelapan ini langsung dirasakan oleh pengguna jalan yang setiap hari melintasi kawasan tersebut. Proyek jalan cor yang sangat dinantikan untuk memperlancar roda perekonomian warga kini mangkrak, menyisakan jalanan yang berdebu saat kemarau dan berubah menjadi kubangan lumpur yang membahayakan saat hujan turun.
Menanggapi gejolak yang terjadi di masyarakat, beberapa tokoh pemuda dan organisasi masyarakat setempat menyatakan akan segera membawa kasus ini ke ranah hukum. Mereka saat ini sedang mengumpulkan bukti-bukti fisik, termasuk rekaman video perpindahan material dan kesaksian dari para pekerja bangunan yang mengetahui alur distribusi semen tersebut.
Secara hukum, tindakan memindahkan dan menjual material proyek pemerintah dapat dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dan penggelapan dalam jabatan. Jika dugaan ini terbukti di pengadilan, oknum perangkat desa yang terlibat tidak hanya terancam sanksi pemecatan secara tidak hormat, tetapi juga hukuman kurungan penjara yang cukup berat.
Sementara itu, pihak dinas terkait yang bertanggung jawab atas proyek pembangunan jalan cor di Kabupaten PALI mengaku terkejut dengan adanya laporan dari warga ini. Pihaknya berjanji akan segera menurunkan tim pengawas internal ke lapangan guna melakukan audit investigatif terhadap sisa material dan capaian fisik proyek yang sedang berjalan.
Di sisi lain, upaya konfirmasi yang dilakukan oleh awak media kepada oknum perangkat desa yang bersangkutan hingga kini belum membuahkan hasil. Saat didatangi ke kantor desa maupun kediaman pribadinya, yang bersangkutan selalu tidak berada di tempat dan nomor telepon selulernya pun berada dalam status tidak aktif.
Warga Desa Purun Timur kini berharap agar aparat penegak hukum, khususnya Polres PALI, dapat bergerak cepat mengusut tuntas kasus ini tanpa tebang pilih. Kejelasan hukum dan kelanjutan pembangunan jalan cor menjadi tuntutan utama masyarakat agar hak-hak mereka sebagai warga negara tidak terus dirugikan oleh ulah oknum yang tidak bertanggung jawab. ( Red)













Komentar
Tuliskan Komentar Anda!