PALI, SUMSEL - Kasus dugaan pelanggaran pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) hasil aktivitas pengeboran minyak dan gas bumi (migas) oleh PT PDSI (Pakuaton Drilling Services Indonesia / Pertamina Drilling Services Indonesia) di Desa Prambatan, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), menuai sorotan tajam publik.
Hingga pertengahan 2026, kasus yang melibatkan penampungan limbah menggunakan terpal tanpa standar baku mutu lingkungan ini seolah jalan ditempat dan menguap tanpa kejelasan hukum. Publik kini mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk transparan, di tengah rumor miring adanya dugaan "suap" atau gratifikasi yang membuat penanganan kasus ini mandek di meja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten PALI.
Kronologi Temuan: Kolam Limbah Berbahaya Berbalut "Terpal Biasa"
Berdasarkan penelusuran tim media di lapangan pada akhir tahun 2025 lalu, aktivitas pengeboran migas yang mencakup 3 titik mata bor oleh PT PDSI di wilayah Desa Prambatan terpantau berjalan lancar dari sisi operasional. Namun, saat tim media meminta izin masuk untuk melakukan kontrol sosial dan pemantauan lingkungan ke dalam lokasi, ditemukan kejanggalan fatal:
fasilitas penampungan dan pengolahan limbah hasil pengeboran hanya dilapisi menggunakan terpal biasa.
Padahal, secara regulasi ketat, limbah sisa pemboran (drilling cuttings dan lumpur bor) dikategorikan sebagai limbah B3 yang mengandung zat kimia berbahaya, hidrokarbon, serta logam berat.
Penggunaan terpal konvensional tanpa standar geomembrane (lapisan sintetis HDPE kedap air yang tersertifikasi) sangat rentan mengalami kebocoran. Hal ini dikhawatirkan merembes mencemari air tanah, rawa, serta lahan perkebunan warga di sekitar Kecamatan Abab.
Surat Konfirmasi Tak Berbalas, DLH PALI Lempar Tanggung Jawab?
Menindaklanjuti temuan tersebut, pihak media bersama lembaga kontrol sosial tidak tinggal diam. Beberapa hari pasca-temuan, surat resmi konfirmasi dan laporan pengaduan dilayangkan secara resmi kepada pihak DLH Kabupaten PALI dan diterima langsung oleh Kepala Dinas (Kadin) DLH PALI yang saat itu dijabat oleh Aria.
Namun, alih-alih menunjukkan langkah penegakan hukum yang progresif dan terbuka kepada publik, penanganan perkara ini justru terkesan kucing-kucingan. Saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai tindak lanjut surat tersebut, pihak Kadin DLH PALI berdalih bahwa kasus pengelolaan limbah berbahaya tersebut telah dilimpahkan ke pihak Gakkum (Penegakan Hukum LHK).
Sayangnya, hingga saat ini, pernyataan tersebut hanya menjadi "angin lalu".
Pihak Gakkum dikabarkan belum memberikan kejelasan langkah konkret, sementara berkas penanganan di DLH Kabupaten PALI sendiri mandek total tanpa ada penyelesaian sanksi administratif maupun penegakan hukum pidana lingkungan.
Aroma "Masuk Angin" dan Desakan Evaluasi Total
Mandeknya penanganan kasus limbah B3 PT PDSI di Desa Prambatan ini memicu kecurigaan keras dari berbagai elemen masyarakat dan aktivis lingkungan di Bumi Serepat Serasan. Muncul dugaan miring di tengah publik bahwa lambannya respons DLH Kabupaten PALI di bawah kepemimpinan Aria sarat dengan intervensi atau dugaan praktik suap untuk melindungi korporasi raksasa migas tersebut dari jerat hukum.
Padahal, payung hukum terkait perlindungan lingkungan hidup sangat jelas dan tegas:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) (sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja) secara tegas mengancam pelaku pembuangan (dumping) atau penyimpanan limbah B3 tanpa izin dengan pidana penjara bertahun-tahun serta denda miliaran rupiah (Pasal 98 hingga Pasal 104).
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 serta Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021 mewajibkan standar teknis yang sangat ketat bagi fasilitas penampungan limbah hulu migas (waste impoundment).
Publik, insan pers, serta masyarakat Kecamatan Abab mendesak Kementerian LHK Republik Indonesia, Polda Sumatera Selatan, hingga Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk segera turun tangan mengambil alih kasus ini. Masyarakat mempertanyakan: Ada apa di balik bungkamnya DLH Kabupaten PALI dan lambannya Gakkum dalam mengusut tuntas dugaan pencemaran lingkungan oleh PT PDSI di Desa Prambatan?













Komentar
Tuliskan Komentar Anda!