Diduga Abaikan Pengolahan Limbah, Bau Menyengat PT Abu Rahmi Resahkan Warga Desa Penta Dewa

Diduga Abaikan Pengolahan Limbah, Bau Menyengat PT Abu Rahmi Resahkan Warga Desa Penta Dewa

TALANG UBI — Bau menyengat yang diduga kuat berasal dari kolam Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Abu Rahmi di kawasan Desa Penta Dewa dan Desa Pengabuan, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), mengancam kesehatan warga sekitar.

Dalam beberapa bulan terakhir, masyarakat mengaku resah lantaran bau busuk tersebut memicu gangguan pernapasan hingga mual.


Penanganan limbah yang diduga tidak sesuai standar operasional ini dinilai melanggar prinsip dasar pengelolaan lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Warga mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten PALI dan DLH Provinsi Sumatera Selatan untuk tidak tutup mata serta segera turun langsung melakukan uji petik ke lokasi pabrik.


Masyarakat mendesak instansi terkait mengambil langkah-langkah nyata:
Inspeksi Mendadak dan Uji Sampel IPAL: PPLH DLH PALI bersama DLH Provinsi Sumsel didesak segera melakukan verifikasi lapangan guna menguji parameter Baku Mutu Kebauan dan Baku Mutu Air Limbah pada titik pembuangan PT Abu Rahmi.


Penerapan Sanksi Tegas: Jika hasil pengujian terbukti melampaui ambang batas aman, pemerintah daerah wajib menjatuhkan sanksi administratif tegas, mulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan, hingga pencabutan izin operasional.


Pendataan Korban Dampak Kesehatan: Dinas Kesehatan PALI bersama Puskesmas setempat diminta segera menyisir pemukiman warga terdampak guna mendata angka kejadian Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) sebagai bukti materiil atas dampak lingkungan tersebut.
Pemerintah Kabupaten PALI diuji ketegasannya dalam memprioritaskan keselamatan dan kesehatan warga di atas kepentingan operasional korporasi.


Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat menunggu tindakan nyata pejabat berwenang untuk melakukan pengawasan ketat dan memberikan sanksi setimpal jika terbukti ada pelanggaran hukum lingkungan.