Perusahaan PT. Sriwijaya Perkasa Abadi di Duga Ada Penyimpangan

Perusahaan PT. Sriwijaya Perkasa Abadi di Duga Ada Penyimpangan

Anggaran Rp21 Miliar Lebih, Proyek Jalan Cor Purun Timur Disorot: Dugaan Jual Material & Upah di Bawah Standar

PALI – Proyek pembangunan jalan cor beton Desa Purun Timur menuju Desa Harapan Jaya, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI senilai Rp21.174.821.000,00 bersumber APBN Tahun 2025–2026 kini diwarnai dugaan penyimpangan serius. Kepala Desa Purun Timur, Alkat SH, menggelar rapat mendadak pada Jumat, 22 Mei 2026 guna membongkar laporan masyarakat mengenai dugaan penjualan material semen dan pelanggaran aturan pengupahan yang dilakukan kontraktor pelaksana, PT Sriwijaya Perkasa Abadi.

Rapat darurat ini dipicu dua laporan utama warga:

Adanya indikasi penjualan atau pengalihan material semen cor milik proyek ke luar lokasi pekerjaan pada malam hari.

Tenaga kerja lokal yang dilibatkan hanya digaji Rp80.000 per hari, angka yang terbukti melanggar aturan nasional.

Berdasarkan UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023 dan turunannya PP No. 51 Tahun 2023, upah minimum merupakan jaring pengaman yang wajib dipatuhi. Untuk wilayah PALI yang mengacu pada UMR ( Upah Minimum Regional ) UMP Sumatera Selatan 2025 sebesar Rp3.685.289/bulan, hitungan sah upah harian minimal adalah Rp147.412 – Rp175.490 per hari. Artinya, upah Rp80.000 Ribu /hari hanya sekitar 54% dari ketentuan dan masuk kategori pelanggaran berat. Perusahaan berisiko dikenakan sanksi administratif, denda hingga Rp400 Juta, hingga pidana sesuai aturan yang berlaku.

Pertemuan berlangsung terbuka dan dihadiri unsur utama:
Kepala Desa Purun Timur, Alkat SH.

Pengurus BPD Desa Purun Timur dipimpin Aliseri.

Unsur kepolisian dari Polsek Penukal Abab: IPTU Zeni dan IPTU Mubarok.

Pihak manajemen dan pelaksana teknis PT Sriwijaya Perkasa Abadi.

Perwakilan masyarakat dan pekerja lokal.

Wilayah pekerjaan membentang dari Desa Purun Timur, Kecamatan Penukal, menuju Desa Harapan Jaya, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI, Provinsi Sumatera Selatan.

Pertemuan mediasi dan pengungkapan fakta berlangsung resmi pada Jumat, 22 Mei 2026. Proyek ini memiliki masa pelaksanaan kontrak selama 240 hari kalender.

Nilai proyek mencapai Rp21,17 Miliar — angka yang sangat besar bersumber uang negara. Namun di lapangan justru ditemukan dua masalah yang serius.

 Dugaan Kerugian Negara: Material semen yang seharusnya dipakai untuk jalan diduga dijual atau dialihkan, padahal volume anggaran sudah ditetapkan negara. Ini indikasi awal tindak pidana korupsi.

 Eksploitasi Tenaga Kerja: Dana sangat besar, tapi pekerja lokal justru dibayar jauh di bawah standar kelayakan dan hukum.

 Kurangnya Transparansi: Aliseri selaku perwakilan BPD menegaskan di hadapan kontraktor: "Kami minta pihak perusahaan berlaku transparan dari awal sampai akhir pekerjaan. Anggaran sangat fantastis, jangan sampai ada permainan yang merugikan desa dan pekerja".

Langkah selanjutnya adalah
Pihak kepolisian melalui IPTU Zeni memediasi agar situasi tetap kondusif, namun mendukung proses klarifikasi agar tidak ada kecurigaan berlanjut.

Masyarakat dan perangkat desa tidak tinggal diam. Mereka secara tegas menuntut instansi penegak hukum untuk turun tangan. "Kami minta Kejaksaan Negeri PALI dan Satuan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) segera melakukan audit lapangan. Cek fisik material, cek penggunaan anggaran, dan cek daftar upah pekerja. Jika terbukti ada penyimpangan, pelaku harus bertanggung jawab dan uang negara dikembalikan," tegas perwakilan masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, PT Sriwijaya Perkasa Abadi belum memberikan penjelasan rinci terkait tuduhan penjualan material maupun alasan pembayaran upah rendah. Publik kini menunggu tindakan nyata dari Kejaksaan dan Inspektorat Daerah kabupaten Pali guna menjamin uang rakyat Rp21 miliar lebih digunakan sesuai peruntukannya.