Moving Alat Berat PDSI DI Duga Merusak Jalan Aspal Di Abab PALI.

Moving Alat Berat PDSI DI Duga Merusak Jalan Aspal Di Abab PALI.

Warga Resah! Mobilisasi Alat Berat Migas Diduga PT PDSI Lintasi Jalan Umum Desa Betung Selatan, DPRD dan Dishub PALI Dituntut Tegas
PALI — Aktivitas mobilisasi (moving) alat berat pasca-rampungnya pengeboran minyak dan gas (migas) di Desa Betung Selatan, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), memicu keresahan mendalam di tengah masyarakat. Armada bertonase tinggi yang diduga milik PT PDSI dilaporkan melintasi jalan umum tanpa memperhatikan ketahanan infrastruktur lokal.
Berdasarkan pantauan dan laporan di lapangan, konvoi armada berat tersebut memulai perjalanan dari lokasi sumur bor di Desa Betung Selatan, Kecamatan Abab, dan langsung meluncur melintasi jalan umum menuju Desa Purun, Kecamatan Penukal.
Kondisi ini sontak memicu protes keras dari warga setempat. Masyarakat khawatir beban berat kendaraan tersebut bakal menghancurkan struktur jalan aspal yang selama ini menjadi urat nadi perekonomian warga.
"Jalan umum ini dibangun menggunakan uang rakyat untuk kelancaran mobilitas masyarakat, bukan untuk jalur bebas hambatan kendaraan industri berat yang mengabaikan kapasitas jalan," ungkap salah satu warga dengan nada geram.

Sinyal "Abaikan" Aturan Pemerintah Daerah?
Sorotan tajam kini diarahkan kepada pihak perusahaan yang diduga bertindak sewenang-wenang. Tindakan moving alat berat yang langsung menembus jalan umum tanpa pengawalan ketat atau jaminan pemeliharaan memunculkan kesan bahwa aktivitas korporasi tersebut seolah "tidak punya urusan" dan sengaja mengabaikan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten PALI.
Padahal, penggunaan jalan umum oleh kendaraan industri berat diatur secara ketat oleh regulasi, baik menyangkut tonase sumbu terberat (MST) maupun kewajiban perbaikan jika terjadi kerusakan fasilitas umum (mengacu pada UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).
Desakan Tindakan Tegas Dinas Perhubungan
Menanggapi persoalan ini, masyarakat mendesak Dinas Perhubungan Kabupaten PALI serta instansi penegak aturan terkait untuk tidak tinggal diam. Pemerintah daerah dituntut segera turun tangan melakukan investigasi lapangan, memanggil pihak manajemen PT PDSI, dan meminta bentuk pertanggungjawaban nyata.
Apabila ditemukan pelanggaran izin lintasan atau terbukti merusak fasilitas publik milik daerah, aparat dan instansi berwenang diminta memberikan sanksi tegas. Jangan sampai fasilitas umum yang dibangun dengan susah payah hancur seketika akibat kerakusan korporasi, sementara rakyat kecil yang harus menanggung derita jalan rusak.
(PALI, Oktober 2026)