Melanggar Kode Etik Dan Perlindungan Perempuan

Melanggar Kode Etik Dan Perlindungan Perempuan

PALI – Bripda berinisial HPW, anggota Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI),


direkomendasikan menjalani Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Sanksi tegas ini dijatuhkan terkait pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berupa perbuatan asusila.


Keputusan terbaru tersebut tertuang dalam Keputusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) Nomor PUT/40.a/X/2026 tertanggal 9 Oktober 2026.


Penetapan hukuman ini turut merujuk pada Keputusan Kapolres PALI Nomor Kep/41/X/2026 tertanggal 8 Oktober 2026 tentang Penetapan Penjatuhan Hukuman Pelanggaran Kode Etik, dengan hasil putusan yang telah dikirimkan kepada pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada 10 Oktober 2026.


Dalam putusan terbaru ini, pelanggar dijatuhi sanksi etika berupa pernyataan bahwa perilakunya merupakan pelanggaran berat dan perbuatan tercela. Selain itu, pelanggar juga dikenakan sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus selama tujuh hari serta rekomendasi PTDH dari institusi kepolisian.


Kapolres PALI, AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., menegaskan pentingnya penegakan kode etik guna menjaga kehormatan serta marwah institusi kepolisian di tengah masyarakat.


"Setiap anggota Polri wajib menaati kode etik profesi, menjaga kehormatan institusi, serta bertanggung jawab atas setiap pelanggaran yang terbukti dilakukan. Penegakan kode etik merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menjaga profesionalisme dan kepercayaan masyarakat," ujar Kapolres PALI.


Sidang KKEP terhadap Bripda HPW sebelumnya telah digelar pada Senin, 28 September 2026, mulai pukul 19.30 WIB hingga selesai di Aula Dalmas Polres PALI. Persidangan yang berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor LP-A/01/I/2026/Sipropam tanggal 6 Januari 2026 tersebut turut menghadirkan lima orang saksi.


Jalannya sidang dipimpin oleh KOMPOL Suprawira, S.H., M.Si., selaku ketua komisi, didampingi KOMPOL Sutrisman, S.H., M.M., sebagai wakil ketua, serta KOMPOL Andri Noviansyah, S.Kom., sebagai anggota. Posisi penuntut diisi oleh IPDA Hendri Jonson dan AIPTU Sumaryono, S.H., sementara sekretaris sidang diemban oleh BRIPKA Nopian Pratama.


Pendamping pelanggar adalah IPTU Fredy Franse, S.H., dengan rohaniawan BRIPDA Tyo Andica, serta pengawal sidang BRIPDA Akbar Alfalah dan BRIPDA Riza Andrean Putra.


Dalam laporan hasil sidang pertama sebelumnya, pelanggar sempat dijatuhi sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela, kewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP serta secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.


Sanksi administratif saat itu berupa penempatan di tempat khusus selama tujuh hari dan mutasi demosi ke luar wilayah selama dua tahun, di mana pelanggar sempat menyatakan menerima putusan tersebut.


Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan hasil sidang pertama tersebut belum dianulir. Munculnya keputusan terbaru yang memuat rekomendasi PTDH membuat hubungan hukum dan administratif antara kedua dokumen tersebut masih memerlukan penjelasan resmi dari pihak berwenang.


Perkara ini diproses berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 13 huruf f Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.


Meski demikian, rekomendasi PTDH ini belum berarti pemberhentian definitif telah resmi dilaksanakan, karena seluruh prosesnya tetap harus mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.