Pali - Sumatera Selatan, Berdasarkan data dan laporan koordinasi terbaru dari Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengenai pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), berikut adalah penjelasan terkait jumlah perusahaan, persentase, serta penggunaannya:
1. Jumlah Perusahaan yang Melaksanakan CSR
Pemkab PALI di bawah kepemimpinan Bupati Asgianto mencatat ada puluhan perusahaan yang aktif beroperasi dan wajib menyalurkan dana CSR mereka. Perusahaan-perusahaan ini bergerak di sektor-sektor utama Kabupaten PALI seperti minyak dan gas bumi (migas), perkebunan kelapa sawit, serta batubara. Beberapa di antaranya meliputi:
PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) (Sektor Migas)
PT Dizamatra Powerindo (Sektor Energi/Batubara)
Perusahaan perkebunan kelapa sawit dan karet lokal lainnya.
Pemerintah daerah saat ini bersikap sangat tegas. Pada forum koordinasi, Pemkab PALI mewajibkan seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut untuk segera mengonfirmasi dan merealisasikan fokus bidang CSR mereka, dengan sanksi tegas hingga evaluasi izin usaha bagi yang tidak patuh.
2. Persentase Dana CSR per Tahun
Secara aturan hukum makro (UU PT No. 40 Tahun 2007 dan PP No. 47 Tahun 2012), nilai nominal atau persentase tetap dari keuntungan perusahaan untuk CSR tidak disebutkan secara spesifik karena bergantung pada kebijakan internal masing-masing perusahaan.
Namun, dari sisi kontribusi wilayah, Pemkab PALI menerapkan sistem sinkronisasi program:
Target Optimalisasi Anggaran: Mengingat adanya pemotongan Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pusat, Pemkab PALI memproyeksikan penguatan kontribusi non-APBD (termasuk CSR dan urunan infrastruktur perusahaan) untuk mendampingi target kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sistem Swakelola/Eksekusi Langsung: Sebagian besar perusahaan di PALI tidak menyetorkan uang tunai langsung ke kas daerah, melainkan 100% dialokasikan langsung dalam bentuk fisik program/proyek yang disetujui bersama Pemkab agar implementasinya lebih transparan dan tepat sasaran.
3. Fokus Penggunaan Dana CSR di PALI
Penggunaan dana CSR dari perusahaan-perusahaan di Kabupaten PALI diprioritaskan untuk program-program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dan percepatan pembangunan daerah, yaitu:
Penanggulangan Kemiskinan: Diintegrasikan untuk program bantuan sosial terpadu, termasuk program bedah rumah bagi warga kurang mampu.
Infrastruktur Publik: Perbaikan dan peningkatan akses jalan (seperti jalur operasional Simpang Raja – Camp Topo / Simpang 4 Pertamina) yang dibiayai melalui kontribusi bersama (urunan) perusahaan pengguna jalan, sehingga mempercepat pembangunan tanpa membebani APBD.
Pendidikan dan Keterampilan: Peningkatan kualitas pendidikan serta rencana pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) untuk melatih pemuda lokal agar memiliki daya saing kerja.
Sosial Keagamaan: Pemberian santunan kepada ribuan anak yatim secara berkala oleh perusahaan yang beroperasi di PALI.
Catatan Tata Kelola: Untuk memaksimalkan pengawasan, Pemkab PALI juga mengaktifkan kembali Forum CSR Kabupaten PALI yang melibatkan unsur eksternal di luar perusahaan. Tujuannya adalah memastikan transparansi, akuntabilitas, dan mencegah terjadinya penyalahgunaan dana non-anggaran (non-budgeter).












Komentar
Tuliskan Komentar Anda!