PALI — Praktik penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar diduga makin tak tersentuh hukum di wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan. Sebuah mobil tangki bernomor polisi BG 8712 DA berisi 8.000 liter Solar yang diduga kuat ilegal berhasil dihentikan paksa oleh warga setempat saat melintas di jalan kabupaten, Minggu (6/9/2026).
Ketegangan sempat terjadi ketika pengemudi armada tersebut enggan membeberkan identitasnya saat diinterogasi masyarakat. Kesal dengan aktivitas pengangkutan minyak tanpa dokumen resmi yang kian berani secara terang-terangan, warga langsung menahan kendaraan tersebut di lokasi.
"Minyak ilegal ini sudah sangat merajalela, seperti tidak ada hukum lagi. Kami masyarakat, baik pengguna roda dua maupun roda empat, sudah sangat resah. Kami minta Kapolda Sumsel turun tangan dan menindak tegas!" tegas salah seorang warga Talang Ubi yang enggan disebutkan namanya kepada awak media.
Negara Dirugikan, LSM PMP Desak APH Bertindak
Aktivitas kelam ini juga memicu reaksi keras dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PMP. Ketua Umum LSM PMP, Saparudin Bundar, mengecam keras pembiaran tindak kejahatan yang merugikan keuangan negara dalam jumlah besar tersebut.
"Berapa besar kerugian negara akibat praktik BBM ilegal semacam ini? Ini tidak bisa dibiarkan begitu saja," ujar Saparudin Bundar, Senin (7/9/2026).
Saparudin menegaskan bahwa pihaknya berdiri di belakang aparat penegak hukum (APH) untuk menuntaskan kasus ini sampai ke akar-akarnya.
"Kami mendukung penuh APH untuk segera mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap seluruh jaringan dan mafia BBM ilegal di wilayah Kabupaten PALI," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat menunggu tindakan nyata dari jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan untuk mengusut tuntas pemilik armada serta dalang di balik peredaran 8.000 liter solar ilegal tersebut.













Komentar
Tuliskan Komentar Anda!