Diduga Salahi Spesifikasi Teknis, Proyek Pagar SMPN 4 Penukal Utara Senilai Rp 398 Juta Disorot Medi

Diduga Salahi Spesifikasi Teknis, Proyek Pagar SMPN 4 Penukal Utara Senilai Rp 398 Juta Disorot Medi

PALI - Pelaksanaan proyek pembangunan pagar SMP Negeri 4 Desa Tempirai Utara, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahun Anggaran 2026 mendadak jadi sorotan publik. Proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten PALI sebesar Rp 398.322.400,00 ini dinilai mengabaikan spesifikasi teknis dan standar keselamatan konstruksi.

Pekerjaan bertajuk "Lanjutan Pembangunan SMPN No. 4 Desa Tempirai Utara" dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender tersebut dikerjakan oleh kontraktor penyedia jasa CV. Sukses Karya Bersaudara di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten PALI.

Berdasarkan hasil pantauan langsung tim media dan pengawas sosial di lokasi, ditemukan sejumlah kejanggalan pada penggunaan material serta struktur fisik bangunan.

Beberapa poin utama yang menjadi temuan di lapangan meliputi:
Material Dinding: Pihak penyedia jasa diduga memilih menggunakan batu bata cetak manual biasa alih-alih bata pres mesin. Hal ini memicu keraguan terkait kerapatan dan ketahanan struktur pagar jangka panjang.

Pembesian dan Tiang: Penulangan tiang pagar terpantau minim, hanya memakai 4 batang besi tanpa dilengkapi sepatu tiang (tapak pondasi).

Dimensi Pondasi: Kedalaman serta diameter pondasi pengerjaan diduga kuat tidak mencapai standar kedalaman teknis yang tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun gambar kerja.

Kondisi bangunan pagar sekolah yang tidak kokoh dikhawatirkan dapat membahayakan keselamatan para siswa serta warga sekolah. Lemahnya kekuatan fisik konstruksi di area pendidikan dinilai berpotensi menimbulkan risiko roboh di masa depan.

Menanggapi temuan ini, insan pers beserta elemen masyarakat mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten PALI selaku pemilik kegiatan untuk segera turun tangan. Selain itu, Aparat Penegak Hukum (APH) - khususnya Unit Tipikor Polres PALI dan Kejaksaan Negeri PALI- diminta segera melakukan audit ulang serta cek fisik atas dimensi pondasi dan material yang digunakan.
Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dan hak jawab dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Kabupaten PALI maupun kontraktor pelaksana CV. Sukses Karya Bersaudara demi menyajikan informasi yang berimbang.