Sorotan Tajam: Rencana Moving Alat Berat Migas di Betung Selatan Ancam Infrastruktur Jalan, Di Duga

Sorotan Tajam: Rencana Moving Alat Berat Migas di Betung Selatan Ancam Infrastruktur Jalan, Di Duga

PALI, Sumsel Riset online – Aroma persoalan infrastruktur kembali mencuat di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Dalam waktu dekat, wilayah Desa Betung Selatan, Kecamatan Abab, diprediksi akan menjadi jalur lintasan mobilisasi (moving) alat berat berskala besar untuk kepentingan proyek pengeboran minyak dan gas bumi (Migas).
Rencana ini langsung memicu kekhawatiran dan sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat mau pun lembaga Swadaya Masyarakat Luas khususnya LSM - PMP ( Peduli masyarakat PALI) . Pasalnya, angkutan berat yang bermuatan jauh melebihi kapasitas tonase jalan tersebut dinilai berpotensi kuat merusak fasilitas jalan umum yang menjadi urat nadi perekonomian warga Betung Selatan.
Masyarakat dan pemerhati lokal kini didesak untuk bersikap kritis dan ikut menganalisa rekam jejak serta legalitas dari subkontraktor yang ditunjuk untuk melakukan mobilisasi alat berat tersebut.
Pertanyaan besar yang kini mengemuka di tengah publik adalah: Apakah pihak subkontraktor bentukan proyek migas tersebut sudah mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kabupaten PALI, khususnya Dinas Perhubungan (Dishub PALI)?
Kita tidak boleh lengah. Masyarakat Betung Selatan harus ikut mengawasi jalannya moving nanti. Jangan sampai setelah jalan umum hancur lebur akibat tonase ekstrem, pihak subkontraktor justru lepas tangan dan menghilang tanpa tanggung jawab," ujar perwakilan warga setempat yang resah.

Sesuai aturan kedinasan, setiap aktivitas pemindahan alat berat industri wajib melalui kajian kelayakan jalan dan mengantongi izin dispensasi khusus. Jika izin tersebut belum dikantongi namun aktivitas moving tetap dipaksakan berjalan, maka hal itu jelas merupakan pelanggaran hukum yang merugikan daerah. ( Pali)
Hingga saat ini, publik menanti ketegasan dari Dishub PALI untuk memperketat pengawasan di jalur Kecamatan Abab. Masyarakat menuntut adanya komitmen tertulis dan hitam di atas putih yang menyatakan pihak mana yang wajib bertanggung jawab penuh untuk memperbaiki jalan jika terjadi kerusakan pasca-moving berlangsung. (Red)